Coba Selundupkan 2 Kg Sabu, Dua Penumpang Diamankan Bea Cukai Batam
BATAM, Nusantaraterupdate.com - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan nartkotika jenis sabu seberat 2,035 kg, yang diamankan dari dua orang penumpang di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center dan di Terminal Keberangkatan Domestik Hang Nadim, Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah saat ditemui di kantornya, Rabu (5/2) mengatakan pelaku pertama yang diamankan petugas berinisial MU (27) di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center pada Senin (27/1) kemarin. Pelaku MU merupakan penumpang kapal Ferry MV Sindo 7 yang berasal dari Stulang Laut, Malaysia, sekitar pukul 09.40 WIB.
Saat diintrogasi petugas, pelaku MU mengaku berasal dari Aceh dan bekerja sebagai pegawai freelance di salah satu tempat hiburan malam di Batam.
“ MU pergi ke Malaysia untuk mengunjungi temannya di Johor, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa MU,”katanya.
Hasil dari pemeriksaan koper tersebut, petugas menemukan barang bawaan berupa selimut, beberapa helai pakaian, serta celana jeans yang diletakkan secara acak dan ukurannya tidak sesuai dengan ukuran yang bersangkutan.
“ Hal tersebut membuat kecurigaan petugas semakin meningkat. Petugas kemudian membawa penumpang ke posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam,” katanya.
Selama pemeriksaan, MU menunjukkan raut wajah cemas serta memberikan keterangan yang tidak konsisten.
Dari hasil pemeriksaan mendalam bersama Unit K-9, di dalam kopernya ditemukan sebanyak 6 (enam) bungkus plastik berwarna putih. Satu bungkus plastic beratnya 255 gram berisi serbuk kristal putih diduga Methamphetamine, total seluruhnya 1,53 kg.
“ Bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih itu diselipkan pada lipatan celana jeans diantara tumpukan pakaian lainnya di bagian atas dan bawah koper,” katanya.
Zaky mengatakan pola pengemasan diduga sengaja digunakan untuk menyamarkan keberadaan serbuk kristal putih tersebut untuk menghindari deteksi petugas.
Kemudian petugas membawa barang bukti dan pelaku MU ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.
Lebih lanjut Zaky mengatakan pelaku MU berangkat sendiri ke Stulang Laut menggunakan kapal Ocean Dragon I pada tanggal 24 Januari 2025 pukul 16.00 WIB melalui Pelabuhan Harbour Bay.
Pelaku MU mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut dan menerima barang tersebut dari seseorang pengendali, laki-laki bernama BMW yang juga berasal dari Aceh dan menetap di Johor, Malaysia.
Ia menyebut bahwa pelaku MU kenal dengan pengendali lewat temannya yang sama-sama berasal dari Aceh. Pelaku MU menerima barang tersebut pagi hari sebelum berangkat ke Batam di sebuah warung kopi di daerah Stulang Laut, Malaysia.
Pengendali memasukkan enam celana yang sudah berisi bungkusan sabu ke dalam koper milik MU.
“ Pelaku MU diberikan upah sebesar 400 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 1,5 juta, dan jika barang berhasil diantar, mendapat tambahan sebesar Rp 5 juta,” katanya.
Sedangkan pelaku kedua seorang wanita berinisial NP (42), diamankan petugas pada Minggu (2/2) sekitar pukul 16.05 WIB.
Petugas Bea Cukai Batam mencurigai sebuah koper yang teridentifikasi atas nama NP, penumpang pesawat Citilink dengan rute penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan.
Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas kemudian mencari pemilik koper tersebut dan menemukannya sedang duduk di ruang tunggu. Penumpang tersebut awalnya tampak cemas dan mencoba menghindari interaksi dengan petugas. Kemudian petugas mengarahkan penumpang menuju ruang rekonsiliasi.
Kepada petugas, NP mengaku berdomisili di Karimun dan merupakan seorang ibu rumah tangga. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan didapati sejumlah barang berupa sajadah, pakaian, serta beberapa celana berbahan dasar jeans yang tersusun dengan rapi.
“ Saat dilakukan pemeriksaan, NP menunjukkan ekspresi cemas serta memberikan keterangan yang tidak konsisten,” katanya.
Karena curiga, lanjutnya, petugas kemudian memeriksa kopernya dan menemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada lipatan celana jeans di antara tumpukan sajadah di bagian atas dan pakaian lainnya di bagian bawah koper.
Dari hasil pemeriksaan mendalam bersama Unit K-9, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 2 bungkus, masing-masing 255 gram dan 250 gram yang diduga Methamphetamine dengan total berat 505 gram.
Barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.
Kepada petugas, NP mengatakan bahwa barang haram itu diambilnya di Jalan Poros, Tanjung Balai Karimun. NP dijanjikan upah sebesar Rp30 juta di mana DP diberikan untuk pembelian tiket, dan sisanya setelah barang berhasil diantar.
“ NP bekerja sebagai kurir sejak tahun 2024 dan telah melakukan enam kali pengiriman ke Jakarta, Balikpapan, Makassar, Kendari dan Lombok melalui Batam,” katanya.
Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi menambahkan atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserah terimakan ke Polda Kepri melalui berita acara serah terima untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perkara ini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Muhtadi mengatakan bahwa penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 10.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 16 miliar.
Penindakan sindikat narkoba ini, kata Muhtadi, merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba.
“ Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” katanya. (Jun)
0 Response to "Coba Selundupkan 2 Kg Sabu, Dua Penumpang Diamankan Bea Cukai Batam"
Post a Comment