-->
" />
Masyarakat Kecamatan Bengkong Ikuti Sosialisasi Opsen PKB,BBNKB dan PBB_P2

Masyarakat Kecamatan Bengkong Ikuti Sosialisasi Opsen PKB,BBNKB dan PBB_P2

 


 
BATAM, Nusantaraterupdate.com - Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perubahan distribusi penerimaan pajak yang akan mulai diterapkan pada 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menggelar sosialisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Golden View Hotel Bengkong, Kamis (23/01/2024). 
 
Acara sosialisasi opsen PKB, BBNKB dan PBB-P2 secara resmi di buka Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.
 
“Kebijakan pengenaan opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pemungutan PKB, dan Pajak BBNKB. Ini sudah sesuai dengan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang diturunkan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2024,” ujarnya.
 
Ia mengatakan bahwa pengenaan opsen dilakukan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Adapun ruang lingkup Peraturan Daerah ini diantaranya meliputi pajak daera, retribusi daerah, tata cara pemungutan pajak dan retribusi, pemberian insentif fiskal kemudahan perpajakan daerah dan pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi. 
 
“Saya sangat mengapresiasi diadakannya kegiatan sosialisasi opsen PKB, opsen BBNKB dan pajak PBB-P2 Kecamatan Bengkong ini. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini dapat semakin meningkatkan pemahaman kita akan opsen pajak,” tutur Ketua TAPD Kota Batam ini lagi.
 
Dikesempatan itu, Jefridin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Batam khususnya yang telah turut membantu menyukseskan pembangunan Kota Batam dengan penuh kesadaran membayar pajak secara tepat waktu.
 
Sebelumnya Bapenda telah melakukan sosialisasi di dua kecamatan, Kecamatan Batuampar dan Lubukbaja. Sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang diturunkan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2024, penerapan opsen ini tidak akan meningkatkan beban pajak masyarakat.(Jun)

0 Response to "Masyarakat Kecamatan Bengkong Ikuti Sosialisasi Opsen PKB,BBNKB dan PBB_P2 "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel