Libur Nataru 2025, Bea Cukai Batam Amankan Ratusan Handphone Apple Iphone Bekas
BATAM,Nusantaraterupdate.com – Di tengah tingginya lonjakan penumpang pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 kemarin, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang berinisial YT yang merupakan calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 859.
Ia
diamankan lantaran membawa 100 (seratus) handphone bekas merk Apple
Iphone dari berbagai macam seri, pada Minggu (29/12/2024).
“
Menjelang Tahun Baru 2025 kemarin, pada tanggal 29 Desember 2024 sekira
pukul 15.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada upaya
pengeluaran barang yang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan
penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan
Bandara Soekarno Hatta,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky
Firmansyah melalui Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, melalui
WhatsAppnya, Senin (13/1).
Setelah dilakukan pendalaman, katanya,
ternyata informasi itu benar dan pihaknya menemukan seorang calon
penumpang pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 859
berinisial YT yang akan membawa handphone tersebut, sehingga dilakukan
penelitian lebih lanjut.
“Tim Bea Cukai Hang Nadim
mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga YT, membawa koper
kosong dengan tas ransel yang kemudian terduga pelaku menuju ke toko
souvenir tanpa nama di ruang tunggu A8. Petugas langsung melakukan
pemeriksaan terhadap penumpang yang membawa koper tersebut. Saat
dilakukan pemeriksaan ditemukan ratusan HP dengan merk iPhone,” katanya.
Dari
hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan
penyegelan atas koper yang dibawa, dan pria berinisial YT ditetapkan
sebagai tersangka.
“Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses
penyidikan, dan kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu
mematuhi ketentuan terkait barang bawaan penumpang. Bea Cukai Batam
senantiasa akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan yang
dilakukan oleh calon penumpang,” katanya.
Ia juga mengimbau
masyarakat jika menemukan adanya dugaan/indikasi terjadinya pelanggaran
terhadap ketentuan kepabeanan dapat menyampaikan informasi tersebut
kepada pihaknya agar dapat ditindaklanjuti kebenaran informasi tersebut.
Tersangka
terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5.miliar. (Jun)
0 Response to "Libur Nataru 2025, Bea Cukai Batam Amankan Ratusan Handphone Apple Iphone Bekas"
Post a Comment